Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat dalam Masyarakat
A. Pengertian
Seperti yang
sudah dipelajari dan dituliskan pada blog sebelumnya bahwa pengertian dari
masyarakat adalah sekelompok manusia atau individu yang memiliki norma-norma
atau aturan yang ditaati di dalam lingkungannya. Diantara individu yang satu
dengan individu lainnya terdiri dari latar belakang yang berbeda sehingga
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
sosial. Dengan adanya kelompok sosial maka akan terbentuk pula suatu pelapisan
sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Stratifikasi sosial di dalam masyarakat
sering digambarkan sebagai suatu piramida, dimana lapisan yang bawah adalah
paling lebar yang menunjukan individu menengah ke bawah sedangkan lapisan
tengah menunjukan individu menengah atau berkecukupan dan lapisan yang atas
adalah menyempit ke atas menunjukan individu yang memiliki kemewahan.
Bentuk perwujudan dari pelapisan sosial
di dalam mayarakat diantaranya sebagai berikut
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis
kelamin dan umur dengan perbedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelopok-kelompok pemimpin
yang saling berpengaruh
c. Adanya perbedaan kasta serta
perbedaan hukum untuk masing-masing kasta
d. Adanya perbedaan standar ekonomi dan
di dalam keidaksamaan ekonomi itu secara umum
B. Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau
kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial
adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan
sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas
dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran
kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari
ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati
akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu
pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai
oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang
yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam
sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
C. Terjadinya
Pelapisan Sosial
• Terjadi dengan sendirinya
• Terjadi dengan disengaja
Dalam sejarah agama Hindu misalnya di
negara India masyrakatnya mengenal sistem kasta. Masyarakatnya terbagi menjadi
beberapa bagian :
- Kasta Brahmana adalah kasta yang
dimiliki oleh para pemimpin spiritual dalam masyarakat hindu jawa dahulu,
kemudian
- Kasta Ksatria adalah kasta yang
dimiliki oleh para pejabat dan punggawa kerajaan.
- Kasta Waisya adalah kasta yang
diberikan kepada mayarakat kecil, seperti pedagang, nelayan dan kaum buruh, dan
yang terakhir golongan
- Kasta Sudra adalah para hamba sahaya
dan mereka yang memiliki pekerjaan hina.
- Paria adalah golongan dari mereka
yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum
gelandangan, peminta dan sebagainya.
Kesamaan
Derajat
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban
diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada
pasal 27 ayat (1),(2) dan (3), pasal 28 A-J, pasal 29, pasal 30, pasal 31,
pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam
jaminan hak di berbagai bidang kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan Hak Asasi
Manusia. Hak asasi manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia
dilahirkan. Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi
antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak
dan kewajiban di antara satu sama lain.
Sumber :
CD Modul Gunadarma MDKU Ilmu Sosial
Dasar
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
0 komentar:
Posting Komentar